Home Hukum PN Banda Aceh tolak praperadilan tersangka kasus Kuala Gigeng
HukumNews

PN Banda Aceh tolak praperadilan tersangka kasus Kuala Gigeng

Share
Pengadilan Negeri Banda Aceh (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan seorang pria berinisial Ku, tersangka kasus jembatan Kuala Gigeng, Kabupaten Pidie.

Penolakan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (27/12/2021).

“Menolak permohonan pemohon seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Hasanuddin, membacakan putusan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi menyebutkan, tersangka Ku mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banda Aceh pada 2 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, masing-masing Herni Hidayati, Maraihut Simbolon dan Rudi Hartono.

Sementara termohon, kata Munawal, Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Ku.

“Penetapan tersangka dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018,” sebut Munawal.

Kata Munawal, sesuai jadwal persidangan Jumat, 17 Desember 2021 Kepala Kejati Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print- 1265/L.1/Fd.1/12/2021 Tanggal 13 Desember 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan, Zulkarnaen dan Ismiyadi untuk menghadiri sidang praperadilan.

Kemudian, lanjut Munawal, pada 20 Desember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan pemohon. Dilanjutkan pada 21 Desember 2021, pemohon mengajukan replik dan pada 22 Desember 2021 termohon mengajukan duplik.

Selanjutnya, terang Munawal, pada 23 Desember 2021 pemohon dan termohon menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat, selanjutnya pada Kamis, 24 Desember 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 hakim praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan menolak permohonan pemohon,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version