Home Hukum PN Banda Aceh vonis pidana denda kasus kerumunan Cafe New Soho
HukumNews

PN Banda Aceh vonis pidana denda kasus kerumunan Cafe New Soho

Share
PN Banda Aceh vonis pidana denda kasus kerumunan Cafe New Soho
cafe di peunayong disegel. (foto: @tercydukaceh)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menjatuhkan vonis pidana denda dalam kasus kerumunan di Cafe New Soho Banda Aceh, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dikutip dari website PN Banda Aceh, dalam kasus itu, pemilik Cafe New Soho, Gunawan Bunjamin dikenakan pidana denda sebesar Rp5 juta, dan sementara M Fadhil selaku Ketua Panitia Penggalangan Amal korban banjir NTT, diwajibkan membayar denda Rp3,5 juta.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di pengadilan setempat, Selasa (2/11/2021) kemarin.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Gunawan Bunjamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekarantinaan kesehatan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Begitu juga dengan M Fadhil, Majelis hakim juga menyatakan terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekarantinaan kesehatan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 lembar spanduk yang bertuliskan “konser Amal Flowing Rhytem” ukuran 3 cm x 3 cm warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu, 1 lembar surat permohonan izin menggunakan tempat dari himpunan Mahasiswa Sendratasik FKIP USK ke pemilik Cafe New Soho yang ditanda tangani oleh ketua pelaksana M. Fadhil dilampirkan dalam berkas perkara.

Sedangkan barang bukti berupa 1 unit bass gitar elektronik beserta softcase, 1 jimbe kayu, 1 gitar acoustic beserta softcase, 1  gitar acoustic beserta softcase, 1 unit saxophone stanlise, dan 1 cajon beserra softcase dikembalikan kepada terdakwa.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupah),” demikian isi putusan tersebut.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version