Home Hukum PN Jaksel tolak gugatan Bupati Kuansing terhadap KPK
HukumNews

PN Jaksel tolak gugatan Bupati Kuansing terhadap KPK

Share
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Saifullah
Share

POPULARITAS.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mardison menolak gugatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit.

“Oleh karena penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Mardison pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Bupati Kuansing di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (27/12/2021).

Dalam pertimbangan hukum, Mardison menyatakan bahwa termohon, yakni KPK, telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing Andi Putra telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun pembuktian yang dilakukan oleh KPK adalah melalui pencantuman bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penyidikan dengan menyatakan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi, surat perintah untuk melakukan penggeledahan, hingga berita perpanjangan penahanan.

“Pengadilan berpendapat termohon dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sudah berdasarkan atas dua atau lebih alat bukti yang sah,” ucap Mardison.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK pada Selasa (19/10/2021) telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna ssaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Andi Putra diduga telah menerima uang dari Sudarso sebanyak Rp500 juta pada September 2021 serta sebanyak Rp200 juta pada Oktober 2021. Dengan demikian, Andi Putra telah menerima Rp700 juta dari jumlah minimal uang yang harus dibayarkan oleh Sudarso, yakni sebesar Rp2 miliar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version