Home Hukum PN Jaksel Tuntut Abdullah Puteh 3 Tahun 10 Bulan Penjara
HukumNews

PN Jaksel Tuntut Abdullah Puteh 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh kembali tersandung kasus hukum dan dituntut penjara 3 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan penggelapan duit investor yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Abdullah Puteh lantas mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa, 27 Agustus 2019 kemarin.

Mengutip mnctrijaya.com, jaksa menyebutkan Puteh bersalah karena telah menggelapkan duit Harry Laksmono sebesar Rp350 juta. Herry adalah investor di PT Woyla Raya Abadi, perusahaan milik Puteh.

Kasus ini bermula dari perjanjian Herry dengan Puteh untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi. Perusahaan ini bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah. Dalam perjanjian, PT Woyla akan mengurus izin pemanfaatan kayu. Herry yang sudah menyetor uang Rp 7 miliar akan mendapat keuntungan dari pemanfaatan kayu yang disimpan di Desa Barunang, Kapuas Tengah.

Puteh kemudian meminta dana Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun pengurusan Amdal hanya menelan biaya Rp 400 juta. Uang Rp 350 juta yang tak terpakai, tidak dikembalikan ke Herry.

Setelah izin terbit, Puteh tidak menyerahkannya kepada Herry. Sehingga Herry tidak bisa memanfaatkan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan.

Herry pun melaporkan Puteh ke polisi atas tuduhan melakukan penggelapan. Puteh ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya bergulir hingga pengadilan.

Seperti diketahui, Abdullah Puteh merupakan salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meraih suara keempat terbanyak dari Aceh. Dia diprediksi lolos ke Senayan bersama Sudirman, Fachrul Razi, dan Fadhil Rahmi. Namun, tuntutan penjara yang dibacakan jaksa PN Jakarta Selatan tersebut diduga bakal kembali mengganjal langkah Puteh di jalur politik.

Apalagi sebelumnya suami Marlinda Poernomo ini juga pernah divonis bersalah dalam kasus mark-up pengadaan helikopter milik Pemerintah Daerah Aceh, MI-2 PLC Rostov. Dalam perkara itu, Puteh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar lebih subsider kurungan satu tahun.

Saat mendaftarkan diri menjadi bakal calon DPD RI, langkah Abdullah Puteh sempat terhalang regulasi hukum UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri menjadi dalam pemilihan umum.

Namun, Puteh tidak patah arang. Dia kemudian melayangkan gugatan serta memenangkan perkara tersebut. Hak politik Abdullah Puteh dipulihkan, hingga akhirnya Herry Laksmono memperkarakan duit yang diduga tidak dikembalikan oleh pria asal Aceh Timur tersebut.* (BNA/MNC)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Difasilitasi Dahlan Dahi, kubu HCB dan Zulmansyah sepakat akhiri konflik PWI lewat Kongres Persatuan

POPULARITAS.COM – Dualisme Kepengurusan PWI Pusat antara kubu Hendry CH Bangun (HCB)...

News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

Exit mobile version