Home Hukum PN Jaksel Tuntut Abdullah Puteh 3 Tahun 10 Bulan Penjara
HukumNews

PN Jaksel Tuntut Abdullah Puteh 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh kembali tersandung kasus hukum dan dituntut penjara 3 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan penggelapan duit investor yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Abdullah Puteh lantas mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa, 27 Agustus 2019 kemarin.

Mengutip mnctrijaya.com, jaksa menyebutkan Puteh bersalah karena telah menggelapkan duit Harry Laksmono sebesar Rp350 juta. Herry adalah investor di PT Woyla Raya Abadi, perusahaan milik Puteh.

Kasus ini bermula dari perjanjian Herry dengan Puteh untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi. Perusahaan ini bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah. Dalam perjanjian, PT Woyla akan mengurus izin pemanfaatan kayu. Herry yang sudah menyetor uang Rp 7 miliar akan mendapat keuntungan dari pemanfaatan kayu yang disimpan di Desa Barunang, Kapuas Tengah.

Puteh kemudian meminta dana Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun pengurusan Amdal hanya menelan biaya Rp 400 juta. Uang Rp 350 juta yang tak terpakai, tidak dikembalikan ke Herry.

Setelah izin terbit, Puteh tidak menyerahkannya kepada Herry. Sehingga Herry tidak bisa memanfaatkan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan.

Herry pun melaporkan Puteh ke polisi atas tuduhan melakukan penggelapan. Puteh ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya bergulir hingga pengadilan.

Seperti diketahui, Abdullah Puteh merupakan salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meraih suara keempat terbanyak dari Aceh. Dia diprediksi lolos ke Senayan bersama Sudirman, Fachrul Razi, dan Fadhil Rahmi. Namun, tuntutan penjara yang dibacakan jaksa PN Jakarta Selatan tersebut diduga bakal kembali mengganjal langkah Puteh di jalur politik.

Apalagi sebelumnya suami Marlinda Poernomo ini juga pernah divonis bersalah dalam kasus mark-up pengadaan helikopter milik Pemerintah Daerah Aceh, MI-2 PLC Rostov. Dalam perkara itu, Puteh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar lebih subsider kurungan satu tahun.

Saat mendaftarkan diri menjadi bakal calon DPD RI, langkah Abdullah Puteh sempat terhalang regulasi hukum UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri menjadi dalam pemilihan umum.

Namun, Puteh tidak patah arang. Dia kemudian melayangkan gugatan serta memenangkan perkara tersebut. Hak politik Abdullah Puteh dipulihkan, hingga akhirnya Herry Laksmono memperkarakan duit yang diduga tidak dikembalikan oleh pria asal Aceh Timur tersebut.* (BNA/MNC)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version