Home News PN Lhokseumawe tolak permohonan suntik mati nelayan Waduk Pusong
News

PN Lhokseumawe tolak permohonan suntik mati nelayan Waduk Pusong

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tolak permohonan euthanasia atau suntik mati terhadap Nazaruddin (59) nelayan keramba Waduk Pusong.

Penolakan tersebut diputuskan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022). Sidang ini tanpa dihadiri pemohon.

Dalam persidangan, tampak puluhan nelayan memadati ruang sidang mendengarkan poin-poin yang dibacakan oleh majelis hakim Budi Sunanda.

Dalam persidangan hakim menyebutkan berbagai pertimbangan dan alasan menolak permohonan, salah satunya karena suntik mati dilarang dalam Agama Islam dan waduk Pusong mengandung merkuri.

“Hakim menolak permohonan pemohon itu intinya. Terhadap putusan ini kan masih ada upaya hukum itu, yaitu upaya hukum kasasi diberitakan waktu selama 14 hari,” kata Kuasa hukum pemohon, Safaruddin kepada wartawan.

Kuasa hukum pemohon nantinya akan mendiskusikan kembali terkait putusan tersebut dengan pemohon, menentukan akan dilanjutkan kasasi atau menerima putusan hakim.

“Setelah ini kami akan coba bermusyawarah kembali dengan pemohon apakah langkah hukum bersedia atau sudah cukup di sini atau masih ingin mengajukan kasasi, ini akan kita coba diskusikan lagi dengan pemohon nanti, alasan hakim menolak putusan ini banyak disebutkan di dalam persidangan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version