Home Hukum PN Meulaboh perintahkan koperasi Konesabara bayar hutang ke BRI
HukumNews

PN Meulaboh perintahkan koperasi Konesabara bayar hutang ke BRI

Share
Share

MEULABOH (popularitas.com) : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Perintahkan Koperasi Aneka Jasa Bantu Rakan (Konesabara) untuk melunasi sisa kredit pada Bank BRI Cabang Meulaboh sebesar Rp. 388.908.574,- hal tersebut diucapkan dalam sidang pembacaan putusan dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2007/PN-MBO pada tanggal 7 Mei 2018 antara Suryati melawan Koperasi Konesabara dan BRI Cabang Meulaboh.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, yakni istri almarhum Said Noviansyah, kepada media ini, Rabu (9/5), di Banda Aceh.

Ia mengatakan, bahwa kliennya adalah istri dari almarhum Said Noviansyah yang telah menjaminkan Tanah beserta rumahnya sebagai jaminan atas kredit Koperasi Konesabara kepada Bank BRI Cabang Meulaboh, dimana kredit tersebut telah macet sejak 2015 sehingga sangat merugikan penggugat sebagai pemilik jaminan.

Disamping itu majelis hakim juga memerintahkan kepada BRI Cabang Meulaboh untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap tanah dan bangunan milik penggugat yang dijadikan objek jaminan serta menghukum Koperasi Konesabara untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- per hari kepada penggugat jika Koperasi terlambat melaksanakan putusan tersebut. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version