Home Hukum PN Meulaboh perintahkan koperasi Konesabara bayar hutang ke BRI
HukumNews

PN Meulaboh perintahkan koperasi Konesabara bayar hutang ke BRI

Share
Share

MEULABOH (popularitas.com) : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Perintahkan Koperasi Aneka Jasa Bantu Rakan (Konesabara) untuk melunasi sisa kredit pada Bank BRI Cabang Meulaboh sebesar Rp. 388.908.574,- hal tersebut diucapkan dalam sidang pembacaan putusan dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2007/PN-MBO pada tanggal 7 Mei 2018 antara Suryati melawan Koperasi Konesabara dan BRI Cabang Meulaboh.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, yakni istri almarhum Said Noviansyah, kepada media ini, Rabu (9/5), di Banda Aceh.

Ia mengatakan, bahwa kliennya adalah istri dari almarhum Said Noviansyah yang telah menjaminkan Tanah beserta rumahnya sebagai jaminan atas kredit Koperasi Konesabara kepada Bank BRI Cabang Meulaboh, dimana kredit tersebut telah macet sejak 2015 sehingga sangat merugikan penggugat sebagai pemilik jaminan.

Disamping itu majelis hakim juga memerintahkan kepada BRI Cabang Meulaboh untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap tanah dan bangunan milik penggugat yang dijadikan objek jaminan serta menghukum Koperasi Konesabara untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- per hari kepada penggugat jika Koperasi terlambat melaksanakan putusan tersebut. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version