Home Hukum Polda Aceh tetapkan 5 tersangka kasus galian C
HukumNews

Polda Aceh tetapkan 5 tersangka kasus galian C

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan lima tersangka dalam kasus penambangan galian C ilegal di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Aceh Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Rabu mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena merambah kawasan hutan untuk galian C secara ilegal atau tanpa izin.

“Setelah dilakukan penyelidikan sebulan lebih, akhirnya kami menetapkan lima tersangka galian C ilegal. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya,” tegas Kombes Pol Erwin Zadma.

Adapun lima tersangka tersebut yakni berinisial ES, A, FY, N, dan F. Tersangka F merupakan Direktur PT Cipuga. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pelaksana proyek PT Nindya Karya, perusahaan milik negara.

Selain menetapkan lima tersangka, Polda Aceh juga mengamankan 10 unit truk dan enam alat berat yang digunakan untuk menambang dan mengangkut material galian C tersebut.

Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, penetapan tersangka berawal kerja sama operasional atau KSO PT Cipuga dan PT Nindya Karya dalam pengerjaan pembangunan jalan di Aceh Tengah dengan nilai Rp315 miliar.

“Pembangunan jalan tersebut dibiayai APBN dengan tahun jamak atau multiyear,” kata Kombes Pol Erwin Zadma yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Perwira menengah Polri itu menambahkan, dua perusahaan KSO tersebut mengambil material galian C untuk pembangunan jalan. Namun, operasional galian C tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah daerah.

“Setiap galian C harus ada izin. Perbuatan para tersangka melanggar undang-undang mineral dan batu bara atau minerba. Ancaman hukumannya berkisar tiga hingga 15 tahun penjara,” papar Kombes Pol Erwin Zadma.

Selain melanggar undang-undang minerba, kata Erwin Zadma kepolisian juga akan menjerat para tersangka dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Untuk kasus ini, tim penyidik sudah memeriksa 29 saksi, termasuk saksi ahli. Sedang jumlah tersangka, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Semua tergantung hasil penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Erwin Zadma. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version