Home Hukum Polda Aceh tetapkan 5 tersangka kasus galian C
HukumNews

Polda Aceh tetapkan 5 tersangka kasus galian C

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan lima tersangka dalam kasus penambangan galian C ilegal di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Aceh Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Rabu mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena merambah kawasan hutan untuk galian C secara ilegal atau tanpa izin.

“Setelah dilakukan penyelidikan sebulan lebih, akhirnya kami menetapkan lima tersangka galian C ilegal. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya,” tegas Kombes Pol Erwin Zadma.

Adapun lima tersangka tersebut yakni berinisial ES, A, FY, N, dan F. Tersangka F merupakan Direktur PT Cipuga. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pelaksana proyek PT Nindya Karya, perusahaan milik negara.

Selain menetapkan lima tersangka, Polda Aceh juga mengamankan 10 unit truk dan enam alat berat yang digunakan untuk menambang dan mengangkut material galian C tersebut.

Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, penetapan tersangka berawal kerja sama operasional atau KSO PT Cipuga dan PT Nindya Karya dalam pengerjaan pembangunan jalan di Aceh Tengah dengan nilai Rp315 miliar.

“Pembangunan jalan tersebut dibiayai APBN dengan tahun jamak atau multiyear,” kata Kombes Pol Erwin Zadma yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Perwira menengah Polri itu menambahkan, dua perusahaan KSO tersebut mengambil material galian C untuk pembangunan jalan. Namun, operasional galian C tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah daerah.

“Setiap galian C harus ada izin. Perbuatan para tersangka melanggar undang-undang mineral dan batu bara atau minerba. Ancaman hukumannya berkisar tiga hingga 15 tahun penjara,” papar Kombes Pol Erwin Zadma.

Selain melanggar undang-undang minerba, kata Erwin Zadma kepolisian juga akan menjerat para tersangka dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Untuk kasus ini, tim penyidik sudah memeriksa 29 saksi, termasuk saksi ahli. Sedang jumlah tersangka, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Semua tergantung hasil penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Erwin Zadma. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version