POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan Jumadi, warga Sidorukun, Pangkatan atas sengketa tanah dengan pemerintah desa setempat.
Perkara yang didaftarkan oleh kuasa hukum penggugat Beriman Panjaitan, disidangkan oleh majelis hakim, Rabu (7/5/2025). Lewat putusan itu, tanah yang semula dikuasai oleh Pemerintah Desa Sidorokun, akhirnya dimenangkan oleh Jumadi.
Kasus itu sendiri, berawal dari tanah milik orang tua Jumadi, yakni almarhum Iskhak, dipinjam pakai oleh pemerintah desa untuk percontohan pembibitan kelapa sawit. Namun, dalam perjalanannya, dikuasai oleh sejumlah oknum aparat desa Sidorukun.
Lewat pengacaranya, Jumadi layangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat desa tersebut. Setelah melewati serangkaian pembuktian dan persidangan di PN Rantau Prapat, akhirnya, kasus itu dimenangkan oleh penggugat.
Kuasa Hukum Pengguggat, Beriman Panjaitan dalam keterangannya mengatakan bahwa, putusan majelis hakim terkait dengan sengketa tanah yang diajukan pihaknya, buktikan bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran.
“Kami, selaku kuasa hukum penggugat sangat menyambut baik putusan majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, Jumadi menyampaikan ucapan dan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatannya. Dirinya sendiri tidak menyangka bahwa perjuangannya bisa berhasil. Apalagi, sebagai orang miskin yang berjuang mencari keadilan, dia merasa haru atas keputusan PN Rantau Prapat. “Terima kasih Pak Hakim dan seluruh pihak yang telah membantu perjuangannya selama ini,” kata Jumadi. [Daud Rinaldi Rangkuti]
Leave a comment