Home Hukum PN Tipikor Banda Aceh Tangani 73 Perkara Korupsi hingga November 2025
HukumNews

PN Tipikor Banda Aceh Tangani 73 Perkara Korupsi hingga November 2025

Share
Suasana pengadilan di PN TipikorBanda Aceh. Poto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menangani sebanyak 73 perkara tindak pidana korupsi sejak Januari hingga November 2025.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, mengatakan dari 73 perkara tindak pidana korupsi tersebut, jumlah terdakwanya sebanyak 75 orang.

“Ada sebanyak 73 perkara tindak pidana korupsi dengan 75 terdakwa yang diregistrasi dan ditangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga November 2025,” katanya, Selasa (11/11/2025).

Dari 73 perkara yang ditangani tersebut, kata dia, sebanyak 43 perkara di antaranya sudah diputuskan majelis hakim. Terhadap perkara yang sudah diputuskan tersebut, sebagian di antaranya ada yang melakukan upaya hukum banding, ada juga menerima.

Sedangkan, 30 perkara lainnya sedangkan dalam proses persidangan di antaranya pemeriksaan saksi-saksi serta beberapa di antaranya masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan jenis perkaranya, diantaranya tindak pidana korupsi dana desa. Kemudian, tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, penyimpangan dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Selain itu juga ada perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada perusahaan air minum, serta tindak pidana korupsi dana baitulmal, perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang, pengadaan alat olahraga di Kabupaten Simeulue, dan lainnya.

Serta perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR), perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Balai Guru Penggerak, maupun tindak pidana korupsi dana baitulmal.

Jamaluddin menyebutkan ada juga perkara tindak pidana korupsi yang didaftarkan pada 2024, tetapi diputuskan pada 2025 di antaranya, perkara tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah bagi korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

“Sedangkan jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2024, ada sebanyak 77 perkara. Dari 77 perkara tersebut, sebanyak empat perkara di antaranya diregistrasi pada 2023,” kata Jamaluddin.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version