Polantas Polres Aceh Barat tahan Ranjani kasus kecelakaan truk 
Kasatlantas Polres Aceh Barat Iptu Yusrizal. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Home Kriminalitas Polantas Polres Aceh Barat tahan Ranjani kasus kecelakaan truk 
Kriminalitas

Polantas Polres Aceh Barat tahan Ranjani kasus kecelakaan truk 

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Aceh Barat, resmi menahan Ranjani (35) warga Aceh Tamiang. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tabrakan truk di Arongan Lambalek, Minggu 22 Desember 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024) di Meulaboh. “Ranjani langsung kita tahan usai ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan, penahanan Ranjani didasarkan pada hasil penyelidikan. Diduga, pria tersebut lalai dalam kasus kecelakaan truk yang sebabkan korban atas nama Saiful Yanuar meninggal dunia.

Truk warna hijau dengan nomor BK-9310-BT yang dikemudikan oleh Ranjani menabrak truk tronton warna kuning nomor BL-8587-NH dikemudikan oleh Muliadi (26) warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Iptu Yusrizal mengatakan kecelakaan tersebut terjadi ketika truk nomor BK-9310-BT yang dikemudikan oleh Ranjani datang dari arah Banda Aceh menuju Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Sementara itu, truk nomor BL-8587-NH terparkir di pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Meulaboh karena mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, kecelakaan tersebut diduga sopir truk nomor BK-9310-BT kehilangan kendali karena ketiduran sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan truk tronton warna kuning.

Akibat insiden ini, kedua truk tersebut mengalami kerusakan parah, dan seorang penumpang truk meninggal dunia di lokasi kejadian. ”Jadi, tersangka ditahan karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,” terangnya dikutip dari laman Antara.

Polisi menjerat Ranjani dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur tentang kelalaian dan menyebabkan orang meninggal dunia.

Pasal 310 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. ”Sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” demikian Iptu Yusrizal.

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...

Exit mobile version