Home News Polda Aceh Bentuk Tim Telusuri Oknum Penyelidik yang Diduga Peras Pengusaha Toko Emas
News

Polda Aceh Bentuk Tim Telusuri Oknum Penyelidik yang Diduga Peras Pengusaha Toko Emas

Share
Polda Aceh didesak usut Bimtek Keuchik Abdya ke Medan
Mapolda Aceh. Foto: Tribata
Share

POPULARITAS.COM – Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Marzuki Ali Basyah membentuk tim untuk mengusut dugaan ada oknum polisi yang meminta uang senilai Rp200 juta pada pemilik Toko Emas Asia, Sunardi alias Apun. Tim bakal dibentuk paling lambat 1×24 jam.

“Tim dibentuk biasanya 1 x 24 jam sudah ada, secepatnya,” kata Marzuki saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Dia menjelaskan bahwa laporan Razman Arif Nasution selaku pengacara Sunardi akan segera ditindaklanjuti. Setelah membentuk tim, pihaknya akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan.

Baca: Oknum Polda Aceh Diduga Minta Rp200 Juta ke Pengusaha Toko Emas yang Bermasalah

“Nanti kita croscek dan ricek lagi, nanti hasilnya kami laporkan kepada pelapor sesuai konsep Dumasan, siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya,” kata Marzuki.

Pasca dilaporkan, lanjut Marzuki, Sunardi selaku klien pelapor sudah dimintai keterangan oleh Bidang Dumasan Itwasda Polda Aceh. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut ke pihak-pihak lain.

“Kepala Bagian Dumasan sudah memintai keterangan beberapa orang tadi dan ini akan terus berlanjut. Kapai selesai belum bisa kita pastikan, karena kita tidak boleh mengintervensi penyidik, karena dia  punya peraturan independensi, kita lihat perkembangannya nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menggelar sidang kasus toko perhiasan emas yang diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya. Sidang dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sudah berlangsung pekan lalu.

Kasus tersebut menyeret empat pemilik toko perhiasaan emas di Kota Banda Aceh, masing-masing Sunardi alias Apun (Toko Emas Asia), Jonny alias Athiam (Toko Emas Baru), Dedy Amin (Toko Emas London), dan M. Husen (Toko Emas Husein H Hasyim).

Sejatinya, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa bakal berlangsung pada Selasa (19/10/2021). Namun, sidang ini diminta ditunda oleh Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Sunardi dengan beberapa pertimbangan.

Usai penundaan, Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya meminta manjelis hakim untuk mengganti jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Aceh, karena dinilai telah melakukan sejumlah penyimpangan.

Dalam kesempatan itu, Razman juga menyebutkan bahwa dalam proses penyelidikan, oknum polisi Polda Aceh telah meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas lainnya.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh saudara AKP Wawan, Ahmad Razi di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang  benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara,” kata Razman.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version