Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady
Home News Polda Aceh Dalami Dugaan Korupsi dana Covid di Aceh Besar
News

Polda Aceh Dalami Dugaan Korupsi dana Covid di Aceh Besar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polda Aceh masih mendalami kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar. Saat ini sudah tiga orang saksi diperiksa.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terkait kasus itu termasuk meminta keternagan dari kepala dinas kesehatan Aceh Besar.

“Terakhir sebelumnya sudah ada 3 orang yang kita klarifikasi termasuk Kadinkes,” kata Winardy dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Polda Aceh juga saat ini tengah mengumpulkan data, dokumen serta meminta klarifikasi dengan pihak terkait lainnya.

Ia menjelaskan, penggunaan anggaran Covid-19 di Aceh Besar itu diplotkan daru dana belanja tidak terduga (BTT) untuk COVID-19  TA 2020 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, dengan anggaran sebesar Rp 10 miliar.

“Kita lagi mendalami penggunaan dana BTT itu untuk apa saja terutama pengunaan terhadap penanggulangan COVID di Aceh Besar,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version