News

Polda Aceh limpahkan kasus influencer sebar konten pornografi diserahkan ke jaksa

Polda Aceh limpahkan kasus influencer sebar konten pornografi diserahkan ke jaksa

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila MD alias ML (32) ke Kejari Aceh Besar, Rabu (4/12/2024).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik juga menyerahkan barang bukti dua unit handphone Iphone 14 Pro Max dan Iphone 7 beserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ade Gita Rachmadi B.

Sebelumnya, MD alias ML yang merupakan salah satu influencer itu sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik. Ia lalu diamankan di wilayah Depok, Jawa Barat, dan kemudian ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.

Tersangka MD alias ML ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh 3.4K orang. “Tersangka diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan UU Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara,” pungkas Ade.

Shares: