Home News Polda Aceh Minta Pendapat Ahli Soal Kasus Ujaran Kebencian Mantan Ketua FPI
News

Polda Aceh Minta Pendapat Ahli Soal Kasus Ujaran Kebencian Mantan Ketua FPI

Share
Ilustrasi.
Share

Kasus ujaran kebencian yang menjerat mantan Ketua FPI Banda Aceh, Tgk Abu Bakar masih tetap berlanjut di Polda Aceh. Kini aparat kepolisian masih meminta keterangan saksi ahli dari Kominfo, terkait postingan Tgk Abu Bakar.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan, kasus itu tetap masih berjalan di Polda Aceh.

“Masih berjalan. Penyidik dalam proses minta saksi ahli ITE di Menkominfo,”ujar Margiyanta, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya Tgk Abu Bakar ditangkap polisi karena tersandung kasus ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Dalam akun Facebook miliknya, Abu Bakar memposting ajakan untuk melawan Polri.

Ia menggunakan akun Facebook bernama Aqar Mameh Masyien, dalam postingannya ia terkesan menjelekkan serta menyudutkan institusi Polri.

Margiyanta bilang kini Abu Bakar sudah ditetapkan jadi tersangka karena melanggar UU ITE. “Benar. sudah jadi tersangka,” kata Margiyanta saat dikonfirmasi, pada Sabtu (21/11).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pidie Jaya Mulai Prioritaskan Pemulihan Tambak Masyarakat Terdampak  Bencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memprioritaskan pemulihan tambak...

InternasionalNews

Prabowo Ungkap Kunci Perdamaian ASEAN Di Forum Ekonomi Rusia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dialog dan musyawarah menjadi kunci dalam...

News

Basarnas Banda Aceh Dorong Sekolah Bangun Sistem Keselamatan Mandiri Hadapi Bencana

POPULARITAS.COM  — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh mendorong penguatan kesiapsiagaan...

NewsTransportasi dan Logistik

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terus melakukan percepatan terwujudnya rute...

Exit mobile version