Home Hukum Polda Aceh periksa 17 saksi kasus pembakaran rumah wartawan
HukumNews

Polda Aceh periksa 17 saksi kasus pembakaran rumah wartawan

Share
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (IST)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya.

“Kami pihak kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini,” kata Winardy dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Winardy berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Aceh.

Karena, sambungnya, penyidik perlu melakukan beberapa pendalaman pemeriksaan kembali setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda.

“Kita masih lakukan pendalaman terhadap kasus yang dilimpahkan ke Polda tersebut. Jadi, mohon bersabar,” ucap Winardy. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version