POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan Syifak Muhammad Yus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Penahanan ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Syifak Muhammad Yus dan dinyatakan cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, Rabu (10/9/2025) malam.
Menurut Zulhir, pemeriksaan terhadap SMY berlangsung pada Rabu sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dalam pemeriksaan, tersangka Syifak Muhammad Yus didampingi penasihat hukum. Kami juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penahanan,” ujarnya.
Zulhir menegaskan, penahanan ini merupakan komitmen Polda Aceh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi wastafel yang sejak awal menjadi sorotan publik.
“Penahanan terhadap tersangka Syifak Muhammad Yus ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap penanganan kasus tersebut,” pungkasnya.

Leave a comment