HukumNews

Polda Aceh ringkus pencuri barang senilai Rp3,5 miliar

Tim gabungan Jantanras Polda Aceh dan Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya membekuk dua pelaku pencurian di sebuah rumah warga di Gampong Paseu Beutong, Darul Imarah, Aceh Besar.
Dua pelaku pencurian dan barang bukti yang ditangkap di Medan telah dibawa dan diamankan di mako Polresta Banda Aceh. (Ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) : Tim gabungan Jantanras Polda Aceh dan Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya membekuk dua pelaku pencurian di sebuah rumah warga di Gampong Paseu Beutong, Darul Imarah, Aceh Besar.

Kedua pelaku ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jumat (1/6) yang sebelumnya melakukan aksi dengan mencuri disebuah rumah milik seorang PNS yang sedang kosong dengan mengambil diantaranya 550 Mayam emas, sepeda motor, perhiasan cincin, berlian,TV, kamera dan surat-surat berharga kendaraan dan beberapa benda lainnya, akibatnya pe korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 Miliar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, jumlah pelaku pencurian sebanyak tiga orang, namun yang berhasil ditangkap hanya dua orang, berinisial SH (29) dan MW (33).

“Kedua-duanya merupakan warga Sumatera Utara, berhasil ditangkap, sedangkan seorang pelaku lagi berinisial A sudah masuk daftar DPO,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar saat dikonfirmasi, Selasa, (5/6).

Dikatakannya, saat ini kedua pelaku dan barang bukti yang ditangkap di Medan itu telah dibawa dan diamankan di mako Polresta Banda Aceh, Guna untuk dilakukan Penyelidikan lebih Lanjut. “Sekarang sudah kita amankan tunggu saja penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (FAHZI)

Shares: