Home Kriminalitas Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen
KriminalitasNews

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen

Share
Barang bukti yang diamankan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dari pelaku AW. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram di Kabupaten Bireuen. Petugas juga menangkap terduga pelaku berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekira pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya kawasan Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

“Saat penangkapan petugas turut mengamankan barang bukti tiga karung goni besar warna putih dan satu karung goni kecil warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar lebih kurang 50 kilogram,” kata Joko Krisdiyanto, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, Joko mengatakan petugas  juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam merek Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka AW.

Joko juga menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan saat menerima informasi dari masyarakat bahwa AW akan melakukan transaksi ganja menggunakan mobil Toyota Avanza dari wilayah Nagan Raya.

Menindaklanjuti, kata Joko, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sehari kemudian diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah berangkat dari Nagan Raya menuju Kabupaten Bireuen.

“Pada Minggu dinihari, tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicurigai telah berada di Kabupaten Bireuen. Saat melintas di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan karung goni yang ditutup terpal hitam di dalam mobil. AW mengakui kepada petugas  karung tersebut berisi narkotika jenis ganja yang diambil dari Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Joko mengatakan, rencananya, ganja tersebut akan diantarkan ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G.

Namun saat tim melakukan pengejaran terhadap G di pinggir Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

“Terduga pelaku AW beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh guna kepentingan penyelidikan, pengembangan, dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

1.300 Tewas Akibat Banjir, Nepal Gelar Hari Berkabung Nasional

POPULARITAS.COM –  Nepal menggelar hari berkabung nasional pada Senin (7/9/2026) untuk mengenang...

News

Bukan Rp10 miliar, ternyata pengadaan benih di DKP Pidie Jaya Rp13,1 miliar, Kadis : Semua PL biar gak rumit

POPULARITAS.COM – Diberitakan popularitas.com sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pidie Jaya,...

News

Pemerintah Aceh Pacu Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

‎POPULARITAS.COM — Pemerintah Aceh melakukan akselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna...

News

Ini Oleh-oleh Prabowo dari Rusia, Investasi Pupuk hingga Tawaran Kapal Putin

POPULARITAS.COM – Lawatan Presiden Prabowo Subianto di acara Eastern Economic Forum (EEF)...

Exit mobile version