Polda Aceh buru pelaku sindikat narkoba terlibat baku tembak di Aceh Timur
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Foto: Humas Polda Aceh
Home Hukum Polda Aceh tangkap buron KPK Ayah Merin
HukumNews

Polda Aceh tangkap buron KPK Ayah Merin

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah Aceh (Polda) Aceh, Selasa (24/2/2023) menangkap Ayah Merin, alias Izil Azhar. Yang bersangkutan merupakan buron yang ditetapkan DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (24/1/2022), membenarkan perihal telah ditangkapnya Ayah Merin oleh pihaknya. “Iya benar, sudah diamankan, dan saat ini diperikan oleh Tim,” katanya.

Polda Aceh sendiri, Sambung Kabid Humas, telah mendapatkan notifikasi dari KPK terkait dengan penetapan Ayah Merin sebagai buron lembaga antirasuah itu. Karena itu, sejak beberapa waktu terakhir, pihaknya telah mengintensifkan untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

KPK sendiri, telah menetapkan Ayah Merin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Sabang. Proyek senilai Rp32,4 miliar itu, telah menjerat sejumlah pihak, seperti Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdulgani.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

Exit mobile version