Polda Aceh buru pelaku sindikat narkoba terlibat baku tembak di Aceh Timur
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Foto: Humas Polda Aceh
Home Hukum Polda Aceh tangkap buron KPK Ayah Merin
HukumNews

Polda Aceh tangkap buron KPK Ayah Merin

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah Aceh (Polda) Aceh, Selasa (24/2/2023) menangkap Ayah Merin, alias Izil Azhar. Yang bersangkutan merupakan buron yang ditetapkan DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (24/1/2022), membenarkan perihal telah ditangkapnya Ayah Merin oleh pihaknya. “Iya benar, sudah diamankan, dan saat ini diperikan oleh Tim,” katanya.

Polda Aceh sendiri, Sambung Kabid Humas, telah mendapatkan notifikasi dari KPK terkait dengan penetapan Ayah Merin sebagai buron lembaga antirasuah itu. Karena itu, sejak beberapa waktu terakhir, pihaknya telah mengintensifkan untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

KPK sendiri, telah menetapkan Ayah Merin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Sabang. Proyek senilai Rp32,4 miliar itu, telah menjerat sejumlah pihak, seperti Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdulgani.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version