HukumNews

Polda Aceh terima surat permohonan penghentian kasus Tgk Ni

Polda) Aceh telah menerima surat yang dilayangkan oleh Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu, yang berujung pemanggilan eks Panglima GAM wilayah Pasee, Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni.
Antisipasi pengibaran bendera bulan bintang, polisi sasar sejumlah titik

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menerima surat yang dilayangkan oleh Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada 4 Desember lalu, yang berujung pemanggilan eks Panglima GAM wilayah Pasee, Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021) malam.

Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, KPA menyebutkan beberapa pertimbangan, yaitu bahwa sesuai MOU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus kita pertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.

Kedua, permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Ketiga, bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum.

Keempat, Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum.

“Dan kelima, disebutkan bahwa KPA juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Wilayah Aceh,” kata Winardy.

Shares: