Home Hukum Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru KJasus Korupsi PT KAI
HukumNews

Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru KJasus Korupsi PT KAI

Share
Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru KJasus Korupsi PT KAI
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta. Antara Aceh/M Haris SA
Share

– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, mengatakan kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan IOZ.

“Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP,” kata Kombes Pol Margiyanta, Senin (16/11/2020) dilansir Antara

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI daerah Aceh. Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh.

Didampingi Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Faisal Simatupang didampingi penyidik AKP Budi Nasuha, Kombes P Margiyanta mengatakan penetapan dua tersebut baru tersebut setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka.

“Tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Untuk berkas dengan tersangka RI dan MAP sedang dalam penelitian jaksa,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI sejak 2019. Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat.

Pengadaan sertifikat aset terdiri 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.

Pelaksanaan pekerjaan mulai perencanaan hingga pembuatan sertifikat. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

Dalam menangani kasus ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita uang tunai dua kali masing-masing Rp1,8 miliar dan Rp150 juta.

Serta dua bidang tanah dengan nilai perkiraan Rp2,5 miliar, masing-masing seluas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi termasuk ahli, guna dimintai keterangan,” kata Kombes Pol Margiyanta.[]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

BPMA Bidik Pengembangan Potensi Gas di Blok Singkil dan Meulaboh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi potensi gas...

News

Tradisi Pedang Pora untuk Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

POPULARITAS.COM – Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi mengikuti prosesi tradisi penyambutan sebagai...

KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

Exit mobile version