POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil ungkap 75 kasus judi online di wilayah hukum provinsi ujung barat Sumatra tersebut. Keberhasilan kerja tersebut, terhitung sejak 1 Mei-10 Juni 2025.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025) di Banda Aceh.
“Kasus terbesar kita ungkap di Aceh Barat. Omsetnya capai Rp100 juta perbulan,” katanya.
Lewat pengungkapan kasus di Aceh Barat itu, sambungnya kemudian, pihaknya ikut mengamankan tiga orang pelaku dan saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus judi online di Aceh Barat itu sendiri, tiga orang yang ditangkap, masing-masing, D (21), F (34), dan R (19). Nah, saat ditangkap, pihaknya ikut juga mengamankan dua unit komputer yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan kegiatan judi online.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau pidana penjara hingga 45 bulan.
Keberhasilan pihaknya ungkap kasus judi online tersebut, tidak terlepas dari komitmen jajaran Polda Aceh berantas salah satu penyakit masyarakat. Apalagi, saat ini kasus-kasus itu telah meresahkan banyak warga, timpalnya kemudian.

Leave a comment