Home Ekonomi Polda Aceh Usut Dugaan Investasi Bodong Yalsa Boutique Rp20 miliar
EkonomiNews

Polda Aceh Usut Dugaan Investasi Bodong Yalsa Boutique Rp20 miliar

Share
Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengusut dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan sebuah perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp20 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengusutan dugaan investasi bodong tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah di tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya. Perusahaan dalam kasus ini adalah Yalsa Butik, menjual pakaian muslim,” kata Kombes Pol Winardy seperti dilansir laman Antara, Senin (22/2/2022).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dalam kasus ini pemilik perusahaan berinisial Y menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.

Jumlah dana yang sudah dihimpun, kata Kombes Pol Winardy, mencapai Rp20 miliar. Dana tersebut dihimpun dari 3.755 orang dengan investasi mulai Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, pemilik Yalsa Butik menggandeng orang yang disebut reseller. Reseller merekrut member untuk investasi. Reseller sebanyak 225 orang dan member mencapai 3.755 orang,” kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan setiap member dijanjikan laba dari penjualan pakaian berkisar 30 persen hingga 50 persen. Namun, dalam perjalanan, pemilik usaha menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetor hangus semuanya.

Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Winardy, penyidik sudah memeriksa sejumlah orang, baik pemilik perusahaan maupun staf. Penyidik juga sudah menyita tiga unit mobil dan sebuah rumah serta dokumen perusahaan.

Tindak pidana dugaan investasi bodong tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

Serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kata Kombes Pol Winardy.

“Kami mengimbau masyarakat yang ikut investasi di perusahaan tersebut segera melaporkan, guna memudahkan penyidik mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Kombes Pol Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version