Polda Sultra tangkap 797,5 gram sabu, diduga dikirim dari Aceh dan dikendalikan di Lapas
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono (kiri) dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat menggelar konferensi pers. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Home Hukum Polda Sultra tangkap 797,5 gram sabu, diduga dikirim dari Aceh dan dikendalikan di Lapas
HukumNews

Polda Sultra tangkap 797,5 gram sabu, diduga dikirim dari Aceh dan dikendalikan di Lapas

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap pengedar sabu di Kota Kendari. Saat ditangkap, barang bukti berhasil diamankan sebanyak 797,6 gram.

Dua orang yang ditangkap adalah HN (32) dan wanita inisial YN (32).

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawano, dalam keterangannya, Senin (8/1/2024) dikutip dari laman Antara, mengatakan, dua orang yang diamankan pihaknya, ditangkap di tempat terpisah.

HN (32) ditangkap pada 2Januari di Kelurahan Sanua. Sementara, YN (32), dibekuk petugas di Punggaloba, Kendari Barat.

Dia menyebutkan pada saat penangkapan kedua pelaku, ditemukan barang bukti narkotika berupa delapan paket sabu-sabu seberat 308,5 gram milik HN dan empat paket sabu-sabu seberat 488,8 gram serta ratusan pil ekstasi milik tersangka YN.

Bambag mengatakan dalam melakukan aksinya, tersangka HN tersebut merupakan jaringan peredaran gelap narkotika antar-pulau, dengan modus operandi tersangka menjadi gudang penampungan barang haram yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lapas di Sultra.

“Cara melakukan kejahatan ini, yang dari dalam Lapas ini mengendalikan menggunakan ponsel, kemudian menghubungi HN untuk menerima barang kiriman yang berasal dari Aceh. Setelah barang itu sampai di Kendari, yang bersangkutan memberikan kode khusus untuk HN mengambil paket tersebut,” kata Bambang.

Menurut keterangan HN, kata Bambang, sebelum ditangkap, barang bukti sabu-sabu itu telah diedarkan di Kabupaten Muna sebanyak 500 gram.

“Dan sisanya yang berhasil kita sita itu sebanyak 308,5 gram,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka YN, lanjut Bambang, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Mabes Polri, yang menyebutkan akan terjadi peredaran narkotika jenis ekstasi yang akan diedarkan pada saat malam pergantian Tahun Baru baru 2024 di kota Kendari.

“Berbekal informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ucapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

Exit mobile version