Home Hukum Polisi amankan tujuh tersangka pengedar narkotika di Aceh Barat
HukumNews

Polisi amankan tujuh tersangka pengedar narkotika di Aceh Barat

Share
Polisi amankan tujuh tersangka pengedar narkotika di Aceh Barat
Polisi mengawal sejumlah tersangka kasus narkotika saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.)
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Narkoba Polres Aceh Barat sejak awal Agustus sampai pertengahan Oktober 2022 berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

“Adapun barang bukti yang kita amankan dari ketujuh tersangka sebanyak 13,39 gram,” kata Wakapolres Aceh Barat Komisaris Polisi Aditya Kusuma, dikutip dari laman Antara, Selasa (18/10/2022).

Ketujuh tersangka yang saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial TR, YS, AR, AS, IR, AM, dan SF.

Aditya Kusuma mengatakan dari ketujuh tersangka yang sudah diamankan tersebut, terdiri dari pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.

Para pengedar yang diamankan tersebut masing-masing berinisial TR , AS, IR dan tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Sedangkan tersangka YS, AR, AM, dan SF warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat diduga sebagai pengguna.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Saat ini penyidik juga masih mengembangkan kasus ini dan semua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Barat,” kata Aditya Kusuma.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version