HukumNews

Polisi bekuk dua pengedar sabu di Pidie

Polisi bekuk dua pengedar sabu di Pidie
Tersangka kasus narkoba diamankan di Mapolres Pidie. Foto: Dok. Polres Pidie

POPULARITAS.COM – Personel Satnarkoba Polres Pidie membekuk dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat.

Penangkapan pria masing-masing RC (26) warga Gampong Mee Teungoh, Kecamatan Mutiara Barat dan NZ (41) Nibong Mutiara Timur itu dilakukan pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat menyebutkan, dari dua tersangka dugaan tindak pidana sabu itu yang awal mula ditangkap merupakan RC di wilayah Gampong Mee Teungoh.

“Saat RC ditangkap polisi awalnya hanya menemukan satu paket bb sabu ukuran besar yang disimpan di dalam bungkus rokok Mild,” kata Rahmat, Jumat (10/3/2023).

Selanjutnya polisi mencoba melakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka dan kembali menemukan lima paket sabu ukuran bervariasi.

Melihat jumlah sabu mencapai enam paket, polisipun menginterogasi RC, dari di siti ketahui tersangka memperoleh barang haram itu dari NZ.

Sejurus kemudian Satnarkoba melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NZ pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

“NZ mengakui sabu-sabu itu diperoleh RC dari dirinya. Dan NZ memperoleh barang itu B (DPO),” jelasnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Shares: