Home Hukum Polisi bongkar “bisnis lendir” di Aceh Utara, lima orang ditangkap
HukumNews

Polisi bongkar “bisnis lendir” di Aceh Utara, lima orang ditangkap

Share
Ilustrasi PSK. Foto: Faktualnews
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara membongkar “bisnis lendir” atau prostitusi di daerah hukum polres setempat. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang terduga pelaku.

Kelima tersangka tersebut yakni RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyediaan tempat, serta AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pengguna jasa korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra menuturkan, dalam kasus tersebut, tersangka RL menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.

“Aksi tak terpuji ini terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023, terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).

Agus menjelaskan tersangka RL sebagai mucikari telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan kepada para tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.

“Dari hasil penyelidikan dapat diketahui bahwa setiap berhubungan badan, korban diberikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Kemudian korban memberikan uang kepada penyedia tempat Rp50 ribu,” katanya.

Agus menyebutkan tempat lokasi yang disewakan untuk tempat pelaku dan korban melakukan hubungan badan berada di toilet umum yang dijadikan kamar di area Terminal Lhoksukon.

“Dari keterangan korban diketahui bahwa ada delapan pelaku lainnya yang menggunakan jasa korban yang saat ini tidak lagi menetap di Lhoksukon dan masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Menurut Agus, kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang korban eksploitasi. Kemudian, tim langsung memberitahukan ibu kandung korban.

“Selama ini ibu korban hanya mengetahui anaknya bekerja di sebuah cafe. Karena merasa dibohongi anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, maka polisi hanya menetapkan statusnya sebagai korban,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

Exit mobile version