Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)
Home Hukum Polisi Ciduk Bocah SMP Diduga Pengedar Sabu di Aceh Utara
HukumNews

Polisi Ciduk Bocah SMP Diduga Pengedar Sabu di Aceh Utara

Share
Share

LHOKSUKON (popularitas.com) – Polisi menciduk seorang bocah 15 tahun yang diduga mengantongi lima paket narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram, Senin, 13 Januari 2020 kemarin. Bocah tersebut saat ini disebutkan masih mengenyam pendidikan di bangku SMP.

“Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sabu yang ada padanya merupakan barang titipan seorang pria dewasa berinisial MIH,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Muhammad Daud, Selasa, 14 Januari 2020.

Dia mengatakan bocah tersebut mengaku mendapat upah sebesar Rp50 ribu dari MIH jika menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli.

Dari hasil pemeriksaan urine, bocah tersebut juga positif sabu. Hal ini juga diakui oleh sang bocah bahwa sabu yang dikonsumsinya diberikan gratis oleh MIH.

Demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan, polisi terpaksa menahan bocah SMP itu di Rutan Polres Aceh Utara. Polisi juga memasukkan MIH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).* (C-006)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version