Polisi ciduk warga Pidie saat transaksi sabu
Tersangka MY (40) saat perlihatkan barang bukti dua paket narkoba jenis Sabu. Pria itu ditangkap Polres Pidie, Rabu (8/2/2023). FOTO : Humas Polres Pidie
Home Hukum Polisi ciduk warga Pidie saat transaksi sabu
HukumNews

Polisi ciduk warga Pidie saat transaksi sabu

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polisi ciduk MY (40) warga Gampong Dayah Kampung Pisang, Glumpang Tiga, Pidie, Rabu (8/2/2023). Pria itu di ciduk Satuan Narkoba Polres Pidie terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Polres Pidie, AKP Rahmat, dalam penjelasannya, MY ditangkap pihaknya saat melakukan transaksi narkoba, sekira pukul 21.00 WIB. Saat diperiksa petugas, didapati barang bukti dua paket sabu sebesar 0,47 gram.

Saat ini, MY telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ditahanan Polres guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Pihaknya sendiri, terus mengembangkan kasus itu, sebab dari pengakuan tersangka, Ia membeli barang dari A yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. 

“Kita kejar A, sebab pengakuan MY, dia dapat barang dari yang bersangkutan,” terang Kasat Narkoba.

Penangkapan MY sendiri, pungkas AKP Rahmat, tidak terlepas dari informasi yang didapatkan pihaknya dari masyarakat. Pria itu kerap melakukan aksi jual beli narkoba, dan hal tersebut membuat warga resah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version