Home News Polisi Dalami Laporan Tempo dan Tirto Soal Peretasan Situs
NewsTeknologi

Polisi Dalami Laporan Tempo dan Tirto Soal Peretasan Situs

Share
Ilustrasi (shutterstock)
Share

POPULARITAS.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mendalami laporan yang dibuat oleh media online Tempo.co dan Tirto.id terkait peretasan situs.

Menurut Yusri, laporan itu bakal ditangani oleh tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Nanti akan dipelajari dulu karena ini masih tahap penyelidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya seperti dilansir laman CNNIndonesia.com, Rabu (26/8).

Disampaikan Yusri, nantinya penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap para pelapor serta saksi untuk dimintai keterangan ihwal laporan tersebut. Namun Yusri belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

“Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya, tapi sekarang ini memang laporanya masih kita dalami karena kan ini masalah UU ITE ya di pasal 32 di mana ada dugaan unsur-unsur menghilangkan kemudian menambahkan bahkan juga mencuri satu data informasi maupun dokumen informasi,” tutur Yusri.

Sebelumnya, media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan terhadap situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8) kemarin.

Laporan itu dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa dan Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro.

Laporan dari Tirto.id teregistrasi dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ. Sedangkan laporan Tempo.co diterima dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa menyampaikan pihaknya mengalami peretasan berupa deface website yakni perubahan tampilan pada halaman depan.

“Yang paling parah adalah kami deface itu yang halaman depannya diganti, meskipun dalam perjalan kami menemukan satu berita yang juga hilang, tapi kita belum bisa membuktikan itu,” kata Setri di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8).

Di sisi lain, Setri menyampaikan bahwa media sebagai pilar demokrasi sudah semestinya mendapat perlindungan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version