Foto: Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelarian enam warga Rohingya di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023). (Dok. Polres Lhokseumawe)
Home Hukum Polisi gagalkan pelarian enam warga Rohingya dari Kamp Lhokseumawe
HukumNews

Polisi gagalkan pelarian enam warga Rohingya dari Kamp Lhokseumawe

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polisi menggagalkan upaya pelarian enam warga Rohingya dari kamp pengungsian eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Jumat (1/12/2023) dini hari.

Penggagalan ini dilakukan petugas dari hasil penyelidikan. Dimana, dalam dua minggu terakhir sebanyak 30 warga Rohingya yang telah meninggalkan kamp penampungan itu.

“Pada Jumat dini hari tim yang kita bentuk menggagalkan pelarian enam Rohingya dari tempat penampungan,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Jumat (8/12/2023).

“Sekitar pukul sebelas malam mereka meninggalkan kamp dengan melompati pagar yang ada di belakang kantor imigrasi, mengendap di area persawahan,” jelasnya.

Selain menangkap keenam etnis Rohingya tersebut, polisi juga mengamankan tiga pelaku yang menjemput para imigran gelap itu.

Para penjemput ini, kata Henki, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25) yang merupakan warga Kota Lhokseumawe.

“Ketiga tersangka mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud,” ucapnya.

“Setelah dijemput, warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Gampong Uteunkot untuk transit. Pukul dua akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan bus,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, tiga ponsel, kartu identitas, uang senilai Rp 1,8 juta dan lain-lain.

“Uang tersebut sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara,” jelasnya.

Kini mereka masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe atas perbuatannya dan dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” pungkas Henki.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komjen Pol Purn Jusuf Manggabarani, Mantan Wakapolri dan pernah jadi Kapolda Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Mantan Wakapolri dan pernah jabat sebagai Kapolda Aceh, Komjen Pol...

News

Bea Cukai Aceh tindak 90 ribu batang rokok ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Aceh menggelar operasi...

News

Ketua DPRA puji keberhasilan Mualem berhasil perjuangkan tambahan kuota haji untuk Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli puji kinerja keberhasilan Gubernur Muzakir Manaf,...

News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

Exit mobile version