Home News Polisi Harap Kejahatan Lingkungan Menjadi Extra Ordinary Crime
News

Polisi Harap Kejahatan Lingkungan Menjadi Extra Ordinary Crime

Share
Polisi Harap Kejahatan Lingkungan Menjadi Extra Ordinary Crime
Kepala Subdit IV Tipiter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, AKBP Mulyadi
Share

 – Kepala Subdit IV Tipiter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, AKBP Mulyadi berharap kejahatan lingkungan dimasukkan ke dalam kategori extra ordinary crime (kejatahan luar biasa).

“Teman-teman jurnalis perlu mendorong pemerintah agar kejahatan lingkungan ini dikategorikan kejahatan luar biasa,” ujar Mulyadi saat menjadi pemateri dalam diskusi di AJI Banda Aceh, Selasa (1/12/2020).

Menurut Mulyadi, kejahatan lingkungan harus dimasukkan ke dalam kategori extra ordinary crime karena selama ini polisi membutuhkan tenaga dan materi yang besar dalam setiap mengungkap sejumlah kasus besar di Aceh.

“Misalnya kami harus berjalan kaki dua hari dua malam ke lokasi rencana pengungkapan karena sulitnya medan, mobil kami nyangkut, ini butuh tenaga ekstra,” jelas Mulyadi.

Kata Mulyadi, apabila kejahatan ligkungan dimasukkan ke kategori extra ordinary crime, maka akan seperti lembaga yang menangani narkoba, korupsi dan lain-lain.

“Lembaga khusus ini tugas dan fungsinya nanti seperti lembaga yang menangani narkoba, ada Badan Narkotika Nasional (BNN), kalau kasus korupsi ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya juga ada untuk menangani kasus kejahatan lingkungan,” ujarnya.

“Dengan adanya lembaga tersebut diharapkan juga mempunyai wewenang bisa mengawal kasus yang diusut sampai ke pengadilan,” pungkasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Tezar Pahlevie dari Forum Konservasi Leuser (FKL). Menurutnya, gagasan membentuk lembaga khusus menangani tindak pidana kejahatan lingkungan, sangat mendesak dibentuk untuk memutus mata rantai kerusakan hutan di Indonesia.

“Saya sepakat dengan Pak Mulyadi tadi, saya rasa kasus lingkungan terutama perdagangan dan perburuan satwa liar pantas disebut extra ordinary crime. Perlu upaya yang besar dan konsen menangani kejahatan ini,” kata Tezar.

Dalam kesempatan itu, Tezar juga menuturkan bahwa deforestasi hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sepanjang 2016-2019 cenderung menurun.

Namun, katanya, bukan berarti deforestasi di KEL telah berhenti. Kerusakan lingkungan masih saja terjadi setiap tahun dan ikut berdampak terhadap satwa liar di dalamnya.

“Penyebab deforestasi di KEL umumnya adalah karena pembukaan hutan untuk pertanian dan perkebunan, penebangan liar, dan pertambangan ilegal,” kata dia. []

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version