Home Hukum Polisi kantongi nama calon tersangka korupsi di Disdik Aceh
HukumNews

Polisi kantongi nama calon tersangka korupsi di Disdik Aceh

Share
Polisi kantongi nama calon tersangka korupsi di Disdik Aceh
Ilustrasi - korupsi (ANTARA/Ardika/am)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengantongi nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh dengan Rp41,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya, Rabu (28/12/2022) mengatakan penetapan tersangka akan ada hasil audit kerugian negara dan setelah gelar perkara dilakukan penyidik.

“Nama calon tersangka sudah dikantongi, namun penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara dan ada hasil perhitungan kerugian negara. Calon tersangka bisa saja lebih dari satu orang,” kata Sony Sanjaya.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penyidik hingga kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Saat ini, kerugian negara masih dihitung tim Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh.

“Setelah didapat berupa nilai kerugian negara, maka penyidik langsung melakukan gelar perkara serta menetapkan siapa saja tersangkanya. Jadi, kasus ini masih berproses di penyidikan,” kata Sony Sanjaya.

Sebelumnya, penyidik menyita uang Rp200 juta dari kasus korupsi wastafel tersebut. Uang yang disita tersebut diduga “fee” atau biaya pinjam pakai perusahaan.

“Penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera,” kata Sony Sanjaya.

Selain Rp200 juta, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta. Uang itu diduga sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan tersebut.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender atau pelelangan.

“Dalam menangani perkara ini, penyidik sudah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek tersebut. Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa hasil pekerjaan di 348 lokasi yang tersebar sejumlah kabupaten kota di Provinsi Aceh,” kata Sony Sanjaya.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp41,2 miliar.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

Exit mobile version