Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetya (Popularitas.com/Rizkita)
Home News Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan di Lhokseumawe
News

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan di Lhokseumawe

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe hingga saat ini terus melakukan penyelidikan terkait kasus kerumunan yang yang melibatkan selebgram Aceh, Herlin Kenza beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka terkait pelanggaran PPKM tersebut.

Baca: Polisi Pengawal Selebgram di Lhokseumawe akan Dijatuhi Sanksi

“Dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kita belum tau siapa karena masih dalam penyelidikan, jika buktinya sudah  cukup segera kita tetapkan tersangka,” kata dia, Kamis (22/7/2021).

Baca: Herlin Kenza Bakal Diperiksa Terkait Kasus Kerumunan di Lhokseumawe

Selain itu, Kasat juga menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak delapan saksi temasuk selebgram bernama akun @herlinkenza.

“Ini sedang kita periksa, setelah kita periksa Herlinkenza selanjutnya pemilik toko baju Wulan berinisial KS akan di panggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

Kasat menambahakan, apabila bukti bersalah maka akan dikenakan UU ke karantinaan kesehatan nomor 06 tahun 2018.

“Kita lihat nanti, tapi akan ada tersangka. Dan juga ada tiga saksi lagi akan dipanggil lanjutan,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version