Home Hukum Polisi sita alat berat milik pengusaha tambang di Aceh Besar
HukumNews

Polisi sita alat berat milik pengusaha tambang di Aceh Besar

Share
Polisi sita alat berat milik pengusaha tambang di Aceh Besar
Polisi sita alat berat milik pengusaha tambang di Aceh Besar. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polresta Banda Aceh terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit alat berat yang selama ini beroperasi di lokasi pertambangan galian C ilegal di Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Alat berat excavator merek Komatsu itu milik FE, pengusaha tambang yang tercatat sebagai warga Aceh Besar. Penyitaan ini dilakukan karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah habis masa berlakunya.

IUP di lokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, dia tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (4/11/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen itu menyampaikan bahwa FE telah melanggar Pasal 158 jo 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU RI No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Undang-undang tersebut, terang Fadillah, menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ia menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah dipasang police line di lokasi, Kanit Tipidter Ipda Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator escavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.

“Tiga petugas di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke Jaksa nantinya,” tambah dia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version