Home Hukum Polisi sita ratusan liter minuman beralkohol ilegal di Jawa Tengah
HukumNews

Polisi sita ratusan liter minuman beralkohol ilegal di Jawa Tengah

Share
Sejumlah petugas Polres Sukoharjo saat memeriksa dan mengamankan sebuah kendaraan pikap yang memuat ratusan liter minuman beralkohol jenis ciu di Jalan Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, Minggu (5/3/2023) malam. ANTARA/HO- Humas Polres Sukoharjo.
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil mengamankan dan menyita ratusan liter minuman beralkohol jenis ciu ilegal dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) operasi penyakit masyarakat (pekat) di Jalan Telukan Kecamatan Grogol kabupaten setempat, Jawa Tengah, menjelang bulan puasa Ramadhan tahun ini.

Satuan Samapta Polres Sukoharjo dalam kegiatan razia berhasil menyita sebanyak 180 botol yang berisikan 270 liter minuman beralkohol jenis ciu. Ini disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, di Sukoharjo, Senin (6/3/2023).

Menurut Warsino 270 liter minuman beralkohol tersebut disita di Jalan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (5/3) malam. Polisi juga memeriksa dan mengamankan pemilik ciu yakni berinisial DW (25), warga Paranggupito, Wonogiri.

Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang peredaran minuman beralkohol jenis ciu yang bisa memabukkan ilegal. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan razia di kawasan Grogol Sukoharjo.

“Laporan itu, ternyata benar, sebanyak 270 liter minuman keras jenis ciu berhasil kami amankan di Jalan Telukan Grogol Sukoharjo,” katanya, dikutip dari laman Antara, Senin (6/3/2023).

Polisi melakukan KRYD dengan sasaran operasi pekat dengan tujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo menjelang bulan puasa.

“Operasi itu, dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” katanya.

Masyarakat yang kedapatan melakukan peredaran minuman beralkohol ilegal kemudian dilakukan pembinaan, pendataan, dan proses hukum secara tindak pidana ringan (tipiring), selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman beralkohol yang bisa memabukkan ilegal, apalagi jual obat-obatan terlarang. Kami akan tindak tegas. Karena minuman beralkohol dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version