POPULARITAS.COM – Tim gabungan polisi militer bersama personel polisi syariah atau wilayatul hisbah (WH) menjaring 33 warga yang berpakaian tidak sesuai ketentuan syariat Islam dalam razia di ruas Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh, Desa Pasi Pinang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (29/4/2026) sore.
“Dari 33 orang pelanggar syariat Islam yang terjaring, sebanyak 19 pelanggar merupakan kalangan perempuan, dan 13 lainnya laki-laki,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP dan WH Aceh Barat Lazuan di Meulaboh, dikutip dari Antara
Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya terkait penggunaan busana muslim di Aceh Barat.
Lazuan menyebut kegiatan itu merupakan agenda rutin yang akan terus diintensifkan hingga empat kali dalam satu bulan.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk seorang perempuan yang tidak mengenakan jilbab. Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan merupakan pendatang yang baru masuk wilayah Aceh Barat dan sebelumnya berdomisili di Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, petugas juga menjaring 14 laki-laki yang mengenakan celana pendek di atas lutut yang dinilai tidak sesuai ketentuan aurat laki-laki dalam syariat Islam.
Lazuan menegaskan warga yang terjaring tidak langsung dikenai sanksi denda. Penanganan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
Para pelanggar diminta membuat surat pernyataan serta berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa. Petugas juga memberikan pembinaan terkait ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam bagi warga Muslim.
Ia menambahkan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat terbiasa mematuhi aturan sebelum penerapan sanksi lebih tegas diberlakukan.
“Kita berikan pemahaman agar ke depan tidak lagi memakai busana yang ketat atau tidak sesuai. Saat ini kita fokus sosialisasi, namun jika revisi qanun sudah siap, mungkin ke depan akan ada sanksi denda,” pungkasnya.

Leave a comment