Polisi Tahan Tersangka Pencemar Nama Baik Bupati Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Home News Polisi Tahan Tersangka Pencemar Nama Baik Bupati Nagan Raya
News

Polisi Tahan Tersangka Pencemar Nama Baik Bupati Nagan Raya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polres Nagan Raya, Aceh, resmi melakukan penahanan terhadap Teuku Chandra Kirana (TCK) selaku pemilik akun media sosial Facebook Teuku Raja Indra (TRI), karena diduga telah mencemarkan nama baik Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham pada Selasa, 9 September 2020 lalu ke Mapolres Nagan Raya.

“Penetapan status tersangka kepada TCK ini setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat siang,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada ANTARA di Suka Makmue, Sabtu (10/10/2020) dilansir Antara.

Menurut dia, penetapan status tersangka kepada TCK tersebut setelah polisi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, perbuatan TCK diduga memenuhi unsur tindak pidana dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tahun 2008.

Kapolres Risno juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Teuku Chandra Kirana alias TCK tersebut guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memudahkan polisi untuk mendapatkan keterangan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menegaskan ditahan atau tidak seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah penyidikan, merupakan kewenangan penuh dari penyidik yang menangani sebuah perkara.

Menurut kapolres, ada tiga faktor yang menyebabkan seorang tersangka ditahan yaitu diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, atau menghilangkan barang bukti, ungkapnya.

“Intinya proses hukum terkait kasus UU ITE ini masih terus berjalan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kapolres.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version