Home News Polisi tangkap bandar togel warga Banda Aceh dan sita uang Rp2,8 juta
News

Polisi tangkap bandar togel warga Banda Aceh dan sita uang Rp2,8 juta

Share
Polisi bandar togel warga Banda Aceh dan sita uang Rp2,8 juta
Tangkapan layar situs judi togel online yang dimainkan para bandar yang ditangkap Polresta Banda Aceh. FOTO : Polresta Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh tangkap empat bandar togel dan menyita uang senilai Rp2,8 juta. Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim di Gampong Neusu, Baiturrahman dan di Peunayong, Kuta Alam, Jumat (26/4/2024).

Pelaku yang diamankan yakni FZ (55), HU (50) dan F (29), warga Gampong Neusu, serta TA (60), warga Gampong Lhong Ie, Kecamatan Ulee Kareng dan MS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.

“Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada popularitas.com,  Minggu (28/4/2024).

Saat ini, kata dia, kelima bandar dan penjudi togel tersebut beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut. “Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Share
Tulisan Terkait
News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

Exit mobile version