Home Kriminalitas Polisi Tangkap Dua Mahasiswa asal Bireuen dan 618 Slop Rokok Ilegal Disita
KriminalitasNews

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa asal Bireuen dan 618 Slop Rokok Ilegal Disita

Share
Polisi Tangkap Dua Mahasiswa asal Bireuen dan 618 Slop Rokok Ilegal Disita. Poto : Fauzan | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa asal Bireuen ditangkap aparat Polresta Banda Aceh karena diduga menjual rokok ilegal di sebuah kios, di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Rabu, (22/4/2026). Dari penindakan itu, polisi menyita 618 slop rokok tanpa pita cuka

“Personel melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy terkait maraknya beredar rokok ilegal,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, (25/4/2026).

Dizha mengatakan, penangkapan itu bermula dari Undercover Buy yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng.

“Dari hasil penyidikan kasus itu berkaitan dengan ARD (20) dan KM (22) yang berstatus mahasiswa,” ujarnya.

Dizha mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut kedua tersangka menjual rokok tanpa pita cukai tersebut. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka yang tengah menjual rokok ilegal di kios.

Dari hasil interogasi polisi di lapangan, kata Dizha, pelaku mengakui memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal yang lainnya disalah satu kamar pada Asrama Samalanga di Neusu Aceh.

“Saat dilakukan penggeledahan, didapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merk yang disimpan di salah satu kamar tersebut,” ucapnya.

Adapun merek yang diamankan antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.

Dizha mengatakan, barang bukti dan kedua pelaku kini  diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut terkait distributor atau pemasok rokok ilegal ke Banda Aceh.

“Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version