POPULARITAS.COM – Polsek Banda Sakti menangkap tiga penyalahguna narkotika yang terdiri dari dua wanita bersama satu pria.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kawasan Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (20/7/2024).
Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar kepada popularitas.com mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap yakni FA alias FB (41), AM alias RZ (37) dan LF (44).
Polisi menyita 19 paket sabu bersama dengan barang bukti lain, seperti plastik klip merah dan alat isap sabu atau bong.
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” ujarnya, Minggu (21/7/2024).
Awalnya, petugas menangkap FA alias FB yang merupakan IRT serta AM alias RZ yang berprofesi sebagai nelayan.
“Dari penggeledahan kita menyita sembilan paket sabu seberat 1,23 gram, tiga plastik klip merah, dua sendok sabu dari pipet dan satu unit ponsel,” katanya.
Dari pengakuan mereka, barang haram ini dibeli dari LF seharga Rp400 ribu. Dari situlah polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap LF di rumahnya.
“Di sini kita temukan sepuluh paket sabu seberat 1,41 gram serta barang bukti lainnya. Mereka kini masih diamankan untuk proses hukum lanjut,” ucapnya.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.