POPULARITAS.COM – Polisi dari tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh meringkus empat terduga pelaku pencuri 10 lembar pintu besi toko milik M. Imam Zamzami warga Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Jumat (4/11/2022).
Pencurian pintu besi milik korban dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/500/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada Kamis (3/11/2022) sekira jam 21.20 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditiya Pratama, dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022) mengatakan empat pelaku pencurian diamankan di lokasi dan waktu berbeda.
“Empat pelaku pencurian yang kami amankan diantaranya RI (36), BH (18) dan Komo (31) merupakan warga Kota Banda Aceh. Sementara OS (32) warga Medan,” sebut Fadillah.
Fadillah menjelaskan, pada Kamis (3/11/2022) sore, korban diberitahu oleh sepupunya yang saat itu melintas di depan toko miliknya, dan melihat pintu besi toko milik korban sudah tidak ada lagi.
“Setelah mendengar kabar tersebut, kemudian korban langsung ke TKP dan melihat toko tersebut pintu bersama kosennya telah hilang yang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” katanya.
Akibat pencurian itu, kata Fadillah, korban mengalami kerugian Rp40 juta, sehingga perkara ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan sidik jari oleh Unit Inafis Satreskrim, ditemukan jejak pelaku, sehingga tim saling melakukan pencarian terhadap pelaku hingga penangkapan,” katanya.
Leave a comment