Home Hukum Polisi tangkap pelaku pembuang bayi di Aceh Besar
HukumNews

Polisi tangkap pelaku pembuang bayi di Aceh Besar

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Sosok bayi yang sempat gegerkan warga kompleks Perumahan Arab, Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya terungkap. Dalam kasus ini, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua orang pelaku.

Keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial SF (24), warga Kecamatan Baktiya dan MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Keduanya ditangkap pada Selasa (3/10/2023) di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, dari hasil interogasi, pasutri ini mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu hamil di luar nikah

“Diketahui, saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan,” kata Fadhillah dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Baca: Warga Aceh Besar temukan bayi di Perumahan Arab

Mantan Kasat Reskrim Polri Bireuen itu menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim yang telah dibentuk akhirnya memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” bebernya.

Atas perbuatannya, lanjut Fadhilah, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version