Home News Polisi Tangkap Penambang Pasir Pantai Ilegal di Simeulue
News

Polisi Tangkap Penambang Pasir Pantai Ilegal di Simeulue

Share
Ilustrasi. (Foto: republika)
Share

Seorang warga Pulau Simeulue, berinisial RD (33) warga Desa Kuta Batu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga terlibat sebagai penambang pasir pantai ilegal.

“Tersangka kita tahan karena diduga melakukan tindak pidana penambangan pasir pantai tanpa izin resmi dari pemerintah,” kata Kapolres Simeulue, Provinsi Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo SIK didampingi Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal seperti dilansir laman Antara, Selasa (17/11/2020).

Menurut kapolres, lokasi penambangan pasir pantai diduga ilegal tersebut berada di kawasan Desa Langi, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit alat berat jenis Excavator, dua unit mobil dump truck warna kuning, dua kantong pasir pantai yang telah disisihkan.

Kata kapolres, kasus ini terungkap setelah kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas penambangan pasir secara ilegal, di kawasan Desa Langi, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

“Saat ditangkap petugas, pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan,” kata Kapolres Agung Surya Prabowo menambahkan.

Saat dilakukan pelangkapan, tersangka RD juga tidak melakukan perlawanan sehingga langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Simeulue, Aceh, guna dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 73 ayat (1) huruf d juncto Pasal 35 Huruf i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, dan atau pasal 109 Juncto Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Kapolres Agung Surya Prabowo juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah pular terluar Aceh tersebut agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau secara ilegal.

Selain dapat membahayakan, penambangan secara ilegal dapat dilakukan penindakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas kepada siapa pun yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” kata Kapolres Agung Surya Prabowo menegaskan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version