Home News Polisi tangkap pengedar sabu di Bener Meriah
News

Polisi tangkap pengedar sabu di Bener Meriah

Share
Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sekaligus mengamankan barang bukti dua kilogram ganja kering dari tangan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi mengatakan, tersangka yang dibekuk adalah RY (60) warga Kampung Belang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

“Pelaku kita ringkus di rumahnya pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 17:00 WIB saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Radius, dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).

Ia menjelaskan selain mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering, Polisi juga menyita 2,80 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Radius mengatakan seluruh barang bukti tersebut ditemukan Polisi di dalam kamar pelaku.

“Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Diduga untuk diedarkan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedi Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

InternasionalNews

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Wali Kota Aulnoye-Aymeries, Prancis, Bernard Baudoux, dipukuli pemukim Israel saat...

News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

InternasionalNews

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

POPULARITAS.COM – Rumor mengejutkan sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar kabar mengenai...

Exit mobile version