Home News Polisi tangkap TNI gadungan di Jawa Barat
News

Polisi tangkap TNI gadungan di Jawa Barat

Share
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). (ANTARA/Ho-Humas Polresta Cirebon)
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap DSA anggota TNI gadungan yang mencuri dua telepon genggam milik perempuan yang dikenal melalui aplikasi kencan.

“DSA ini mengaku sebagai tentara kepada korbannya, padahal yang bersangkutan bukanlah tentara,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, dikutip dari laman Antara, Jumat (14/4/2023).

Arif mengatakan selain menangkap DSA yang mengaku sebagai anggota TNI, pihaknya juga membekuk DH yang bersangkutan merupakan penadah dari barang curian DSA berupa dua unit telepon genggam.

Menurutnya kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang dilakukan tentara gadungan ke petugas setempat.

Ia menjelaskan awalnya DSA mengajak korban berkenalan melalui aplikasi kencan dan mengaku sebagai anggota TNI. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.

“DSA juga mengaku sebagai anggota TNI kepada orang tua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya mengajak korban,” tuturnya.

Arif mengatakan dalam perjalanan DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya. Bahkan, pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil.

Akan tetapi lanjut Arif, setelah turun dan berjalan menuju rumah komandannya DSA kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya.

Namun, itu hanyalah modus pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban, dan membawa barang berharga korban yang ditinggalkan di dalam mobil.

“Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang spion mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka,” ujarnya.

Arif menambahkan DSA berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai barang bukti.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.

“Telepon yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version